Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu mengunjungi tempat kedudukan wajib pajak sebagai tindak lanjut permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Rabu, 9/8). Wajib pajak yang dikunjungi adalah CV Mega Buana yang bergerak di bidang Konstruksi Bangunan Sipil.

Dalam kunjungan tersebut, Petugas KPP Pratama Palu Ridha Arum dan Sadewa Six bertemu dengan Rusno Bagia selaku Direktur CV Mega Buana. Rusno menjelaskan bahwa perusahaannya baru berdiri bulan Juni tahun 2023 dan memiliki satu orang karyawan.

“Kami adalah perusahaan konstruksi yang berfokus pada pembangunan gedung, jalan, dan saluran irigasi. Pengajuan PKP ini kami lakukan agar dapat menerbitkan faktur pajak,” ujar Rusno.

Petugas kemudian menjelaskan bahwa verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian data yang diajukan wajib pajak dan memberikan edukasi terhadap wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP.

“Kewajiban PKP adalah memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak setiap terjadi penyerahan atau pembayaran, serta melaporkan SPT Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya,” jelas Ridha.

Ridha berharap adanya kunjungan ini dapat memberikan edukasi kepada wajib pajak tentang kewajiban perpajakannya. Selain itu apabila wajib pajak ingin melakukan konsultasi tatap muka dengan Penyuluh Pajak bisa berkunjung ke KPP Pratama Palu.

#PajakKuatIndonesiaMaju

 

Pewarta: Ridha Arum Sholechah
Kontributor Foto: Sadewa Six Santara
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.