Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar mengadakan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) pengelolaan belanja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21 TER yang diterapkan pada sistem Coretax DJP kepada Tim Bendahara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Tim Bendahara BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Bob Bazar, SKM di Ruang Konsultasi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Kamis, 10/4).
Kegiatan Bimtek ini dipandu oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Natar, Irfan Syofiaan dan Andika Windianto. Pada sesi pertama, peserta diberikan pemahaman mengenai cara pengelolaan belanja BLUD dengan menggunakan sistem Coretax DJP. Materi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran BLUD yang menjadi bagian penting dalam pendanaan operasional RSUD dr. H. Bob Bazar, SKM.
Setelah itu, Irfan melanjutkan dengan topik kedua yaitu perhitungan PPh 21 TER dan implementasinya di sistem Coretax DJP. Irfan juga memberikan contoh praktik dan studi kasus untuk memudahkan peserta dalam memahami materi yang disampaikan, serta memberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi mengenai berbagai masalah yang dihadapi oleh Tim Bendahara RSUD dr. H. Bob Bazar, SKM dalam pekerjaan sehari-hari.
“Kami berharap para peserta dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di rumah sakit, serta menjaga kepatuhan terhadap peraturan perpajakan demi mewujudkan layanan kesehatan yang lebih transparan dan akuntabel. Semoga hasil dari Bimtek ini dapat bermanfaat untuk kemajuan RSUD dr. H. Bob Bazar, SKM dan masyarakat yang dilayani,” tutup Andika.
Pewarta: Sanyya Dewi Cantika |
Kontributor Foto: Irfan Syofiaan |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.