Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar mengadakan bimbingan teknis (bimtek) penggunaan sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi seluruh perangkat desa se-Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan yang berlangsung di Aula Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda, Jalan Indra Bangsawan No. 42, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Kamis, 19/6).

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Natar, Irfan Syofiaan dan Candra Irawan, menjadi narasumber dalam bimtek kali ini. Materi yang diberikan mencakup pengenalan dan praktik langsung sistem Coretax DJP, termasuk tahapan login, penggunaan fitur impersonate bagi kuasa wajib pajak, pembuatan kode billing, hingga pelaporan surat pemberitahuan (SPT) masa.

Salah satu peserta, Nurhayati, menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan bimtek ini. “Sebelumnya, kami agak bingung bagaimana menggunakan sistem baru ini, tetapi setelah mengikuti bimtek, alhamdulillah jadi lebih paham dan yakin untuk mengelola kewajiban pajak desa dengan lebih baik,” ujar Nurhayati.

Sementara itu, Irfan Syofiaan, selaku narasumber, juga memberikan tanggapan positif atas penyelenggaraan bimtek kali ini. “Kami melihat peserta sangat aktif dan responsif. Ini menunjukkan bahwa dengan pendampingan yang tepat, perangkat desa siap beradaptasi dengan sistem digital Coretax DJP,” ungkap Irfan.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh desa di Kecamatan Kalianda dapat menerapkan sistem Coretax DJP secara optimal. Kami akan terus memberikan edukasi dan pendampingan teknis kepada wajib pajak agar kewajiban perpajakan dapat terlaksana dengan baik,” tutup Irfan.

Pewarta: Sanyya Dewi Cantika
Kontributor Foto: Candra Irawan
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.