Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melaksanakan kunjungan pemonitoran penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko. Kegiatan ini berlangsung di Kompleks Perkantoran Pemkab Mukomuko, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko (Kamis, 24/4).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan di lingkungan instansi pemerintah di Kabupaten Mukomuko.

Pemonitoran ini merupakan bagian dari program rutin edukasi dan pengawasan KP2KP Mukomuko terhadap satuan kerja pemerintahan daerah. Fokus utama kunjungan adalah meningkatkan kesadaran ASN terhadap kewajiban perpajakan, khususnya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2024.

Dalam kesempatan tersebut, KP2KP Mukomuko menyerahkan rapor kepatuhan SPT Tahunan ASN kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko. Rapor ini memuat data rekapitulasi tingkat kepatuhan pegawai dalam melaporkan SPT, sebagai bentuk transparansi serta bahan evaluasi bagi instansi terkait untuk mendorong perbaikan ke depan.

Pelaksana KP2KP Mukomuko, Sherrin Sherrina, yang hadir dalam kunjungan itu menyampaikan kembali instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2019. Surat edaran tersebut mewajibkan ASN, TNI, dan Polri untuk melaporkan SPT Tahunan melalui sistem e-Filing yang telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dari hasil pemonitoran, Sherrin mengungkapkan, masih terdapat sejumlah ASN Dinas Kesehatan yang belum melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024. Ia pun menegaskan bahwa keterlambatan maupun kelalaian dalam pelaporan SPT Tahunan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu sesuai ketentuan yang berlaku. “Meskipun batas waktu telah lewat, SPT Tahunan tetap harus dilaporkan. Ini adalah bentuk tanggung jawab sebagai ASN,” lanjut Sherrin.

Ismayeni selaku pegawai Tata Usaha (TU) Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan pendampingan yang diberikan oleh KP2KP Mukomuko. Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk segera menindaklanjuti rapor kepatuhan yang telah diterima, termasuk melakukan koordinasi internal untuk memastikan seluruh ASN di lingkup Dinas Kesehatan segera melaporkan SPT mereka.

“Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan bimbingan dari KP2KP. Kami akan segera melakukan evaluasi internal dan berkoordinasi untuk mempercepat pelaporan SPT oleh rekan-rekan ASN. Jika ada kendala teknis, kami juga siap untuk berkonsultasi lebih lanjut,” ujar Ismayeni.

Menutup kegiatan, Sherrin menyampaikan pentingnya keberlanjutan edukasi dan pengawasan dalam meningkatkan budaya patuh pajak di kalangan ASN di Kabupaten Mukomuko secara umum dan ASN di Dinas Kesehatan secara khusus. Ia menekankan bahwa kepatuhan ASN dalam hal perpajakan berkontribusi besar terhadap upaya pemerintah membangun kepercayaan publik dan mendukung pembangunan nasional.

Pewarta: Uly Latifatul Fikriyah
Kontributor Foto: Sindy Sherrina
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.