Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Timur melaksanakan Rapat Koordinasi Bidang Koperasi di Aula Randu Mas, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur (Senin, 21/10). Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh lebih dari 60 pelaku usaha koperasi di Lampung Timur.
Pelaksanaan rapat tersebut bertujuan untuk mengadakan Kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024. KPP Pratama Metro turut berpartisipasi sebagai narasumber untuk menyosialisasikan aspek perpajakan bagi pelaku usaha koperasi.
Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Metro Feedy Prasetyo yang hadir sebagai perwakilan untuk menjadi narasumber yaitu Choudory Imam Santoso dan Ferdy Prasetyo. “Topik pokok yang kami sampaikan yaitu mengenai kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha koperasi, mulai dari kewajiban daftar, hitung, setor, dan lapor. Dalam pelaksanaannya, kami sangat mengapresiasi antusiasme peserta. banyak peserta yang aktif bertanya,” ucap Imam.
"Pada akhir acara peserta juga menyampaikan agar dapat sering-sering diadakan acara seperti yang dijalankan tersebut agar mereka dapat terus berkoordinasi ke depannya, baik berkoordinasi dengan dinas maupun kantor pajak," pungkasnya.
Pewarta: Hamdan Rosadi |
Kontributor Foto: Ferdy Prasetyo |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat