Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pratama Tanjung Pandan melaksanakan kegiatan “Pajak Menyapa” dengan mengunjungi secara langsung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ada di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur (Rabu, 19/11).
Kunjungan ini dilakukan ke beberapa UMKM, mulai warung makanan, warung kelontong, hingga pelaku usaha jasa. Dalam kegiatan ini, petugas penyuluh pajak memberikan penjelasan terkait kewajiban perpajakan UMKM meliputi kewajiban mendaftarkan NPWP, penghitungan pajak penghasilan (PPh) final UMKM, dan tata cara pelaporan melalui Coretax DJP.
“Dengan adanya kegiatan Pajak Menyapa ini, kami berharap pelaku UMKM memahami hak dan kewajiban perpajakan yang harus mereka penuhi,” ujar Denny Hidayat, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tanjung Pandan.
"Ke depannya, harapan kami pelaku UMKM tidak lagi merasa takut untuk membayar pajak, karena pajak yang dibayarkan hanya 0,5% dari omzet jika penghasilan mereka di atas Rp500 juta,” tambahnya.
Melalui diskusi interaktif, petugas penyuluh pajak membantu memberikan solusi atas pertanyaan dan permasalahan yang dihadapi para pelaku usaha.
“Dengan adanya kegiatan ini, saya sebagai pengusaha kecil merasa sangat terbantu dengan kegiatan Pajak Menyapa. Saya mendapatkan informasi yang lengkap dan detail sehingga membantu saya untuk memahami kewajiban perpajakan saya,” ujar Lenny Marlia, salah satu pemilik usaha laundry yang menjadi narasumber kegiatan Pajak Menyapa ini.
Narasumber lainnya, Dewani Novitasari yang merupakan pemilik usaha warung makan “TeaWah” juga berharap kegiatan ini dapat terus berlanjut. Ia merasa tidak lagi ragu untuk berdiskusi langsung ke kantor pajak.
Kegiatan Pajak Menyapa ini telah dilakukan secara rutin sebagai bentuk dukungan DJP kepada pelaku UMKM. Melalui program ini, DJP berharap para pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah sehingga pada akhirnya berdampak positif pada kepatuhan perpajakan UMKM yang semakin meningkat.
| Pewarta: Yuni Anggraini |
| Kontributor Foto: Yuni Anggraini |
| Editor: Dhia Atikah Ulfah Rana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat


