Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mempawah bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMKUKM PTSP) Kabupaten Mempawah menyelenggarakan kegiatan layanan jemput bola.

Jemput bola yang ditujukan untuk Koperasi Merah Putih (KMP) di wilayah Kecamatan Toho dan Kecamatan Sadaniang ini bertempat di Aula Kantor Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah (Selasa, 9/9).

Sejumlah 67 KMP yang berdiri di Kabupaten Mempawah, delapan di antaranya berada di wilayah Kecamatan Toho dan enam KMP berada di wilayah Kecamatan Sadaniang.

Kegiatan layanan di awali dengan penyampaian Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Aset Desa untuk mendukung Pengembangan Bisnis Kegiatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Plt. Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas PMKUKM PTSP Kabupaten Mempawah, Juniardi. Ia juga menyampaikan kewajiban pembuatan nomor induk berusaha (NIB) bagi KMP.

”Persyaratan untuk pengajuan NIB adalah KTP pengurus, akta pendirian koperasi dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) koperasi” ujar Juniardi.

Kepala KP2KP Mempawah, Ahmad Zakariya, juga menyampaikan terkait tata cara pendaftaran NPWP, pembayaran dan pelaporan pajak untuk wajib pajak koperasi. ”Tahap awal kewajiban koperasi adalah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Persyaratannya yaitu KTP pengurus, akta pendirian koperasi, surat keputusan AHU, serta email dan nomor hp aktif,” jelasnya.

Setelah menerima penjelasan terkait NPWP dan NIB, para pengurus koperasi yang hadir langsung menerima layanan dari petugas. Bagi KMP yang belum memiliki NPWP, pengurusnya menuju ke meja layanan KP2KP Mempawah. Sedangkan bagi KMP yang sudah memiliki NPWP, tetapi belum memiliki NIB, pengurusnya langsung ke meja layanan Dinas PMKUKMPTSP Kabupaten Mempawah.

Dengan adanya layanan jemput bola, pengajuan NPWP dan NIB KMP menjadi lebih efisien dan dapat segera melakukan aktivitas kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Ahmad Zakariya, Erika Anggun Nur Illahi
Kontributor Foto:
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.