Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju mengadakan acara Sosialisasi PMK Nomor 58/PMK.03/2022 dan 59/PMK.03/2022 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Aula Bupati Mamuju, Kabupaten Mamuju (Selasa, 31/5).

Peserta sosialisasi merupakan para Wajib Pajak Bendahara Instansi Pemerintah yang ada di Kabupaten Mamuju, jumlah peserta mencapai berjumlah 113 orang. Dalam acara ini, Sulistiyo, selaku Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Mamuju, berkesempatan untuk menjadi pemateri. Peserta sangat antusias dengan acara ini, terlihat dari padatnya diskusi antara penyuluh dan peserta. 

Dengan diadakannya kegiatan ini, KPP Pratama Mamuju berharap para Wajib Pajak Bendahara Instansi mengetahui dan memahami peraturan-peraturan terbaru tersebut, sehingga kegiatan perpajakan para Bendahara dapat berjalan dengan optimal.