
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb bersinergi dengan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau untuk melakukan edukasi kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022 dan Nomor 59/PMK.03/2022 di Ruang Laga Feratu, Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara (Selasa, 14/6).
Kegiatan yang dilaksanakan pada pukul 09.00 WITA ini dihadiri oleh Kepala KP2KP Malinau Andika Setiawan, Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Tanjung Redeb Her Ovita Trianggono Iriawan serta perwakilan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Malinau Kartini. Acara yang berlangsung selama kurang lebih dua jam ini, juga dihadiri oleh kurang lebih 55 Bendahara Instansi Pemerintah Kabupaten Malinau.
Eko Saputro, Rudi Nurhadi, dan Triyana Putri Irmayanti selaku Account Representative KPP Pratama Tanjung Redeb juga hadir pada kegiatan ini untuk menyampaikan materi mengenai kewajiban perpajakan instansi pemerintah. Selain pemberian materi, tim KPP Pratama Tanjung Redeb dan KP2KP Malinau juga mengadakan sesi tanya jawab. Menurut para narasumber, wajib pajak terlihat sangat antusias lantaran begitu banyak pertanyaan yang diajukan.
“Diharapkan dengan adanya edukasi perpajakan rutin yang dilakukan oleh KP2KP Malinau dan KPP Pratama Tanjung Redeb dapat memberikan manfaat kepada Bendahara Instansi Pemerintah Kabupaten Malinau serta meningkatkan kepatuhan dalam menjalankan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah,” pungkas Andika Setiawan.
- 8 kali dilihat