KPP Madya Dua Surabaya melaksanakan giat edukasi perpajakan secara daring yang mengusung topik bahasan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean. Lebih dari 310 wajib pajak menghadiri kegiatan yang diselenggarakan menggunakan media Zoom Meeting, Surabaya (Rabu, 25/1).

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 memberikan kemudahan di bidang perpajakan terhadap Barang Kena Pajak tertentu dan Jasa Kena Pajak tertentu dengan tujuan mendorong ekspor, meningkatkan daya saing usaha, membantu penanganan bencana alam nasional dan bencana nonalam nasional, serta memperlancar pembangunan nasional. Hal tersebut disampaikan Dina Kusuma Sari dan Dyansaputra Pramubinawan saat memaparkan materi edukasi perpajakan seputar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tersebut. 

Pewarta: Choirun Amala
Kontributor Foto: Choirun Amala
Editor: Fahmi Syuhada