KPP Madya Dua Jakarta Barat menyelenggarakan kegiatan kelas pajak dengan materi Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Bonus Akhir Tahun secara daring melalui aplikasi Zoom kepada para Wajib Pajak yang memiliki kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan materi disampaikan oleh Tim Fungsional penyuluh Pajak (Kamis, 16/12).
Bonus Akhir Tahun sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan pekerjaan, Jasa, dan kegiatan Orang Pribadi adalah bonus yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21.
Diharapkan dengan adanya Kelas Pajak ini dapat memberikan bimbingan penghitungan dan hal-hal lainnya yang berkenaan dengan PPh 21 atas Bonus Akhir Tahun kepada Wajib Pajak dalam menghitung, memotong, menyetor dan melapor sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
- 53 kali dilihat