Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam mengadakan edukasi Wajib Pajak secara one on one dengan mengundang wajib pajak terdaftar untuk hadir langsung di KPP Madya Batam (Kamis, 22/8).
Kegiatan edukasi one on one ini merupakan salah satu kegiatan edukasi yang dilaksanakan dengan metode secara langsung aktif yang dilakukan oleh satu tim penyuluh yaitu A. Syamsuddin A., Fauziyah Ayunisa, dan Iskandar M. Hutajulu untuk satu Wajib Pajak. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku, baik perubahan perilaku bayar maupun perubahan perilaku lapor.
Salah satu wajib pajak badan yang diundang dalam kegiatan edukasi ini adalah wajib pajak yang masuk dalam Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) Semester 2 Tahun 2024. Wajib pajak ini adalah rekanan pemerintah yang bergerak di bidang jasa konstruksi yang telah terdaftar dan dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tahun 2019 dengan alamat yang berada di kota Tanjung Pinang. Wajib pajak yang diwakili oleh konsultan pajaknya yaitu Bapak Amon Silaban, memberikan respon positif atas kegiatan edukasi ini. “Saya siap membantu Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya yang belum dilaksanakan dengan baik dan benar.” ungkap Amon. “Sebagai informasi wajib pajak ini belum lama menjadi klien saya” tambahnya.
Kegiatan edukasi ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Edukasi dengan komitmen wajib pajak akan segera menindaklanjuti dengan melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2021 karena terdapat objek pajak yang belum dilaporkan.
Pewarta: A. Syamsuddin A. |
Kontributor Foto:Irfa' Noval Muchendra |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat