Tim Fungsional Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait pemusatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara daring di Ruang Business Area Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bengkulu dan Lampung (Kamis, 24/6).
Kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta yang terdiri dari Wajib Pajak Badan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berlangsung selama kurang lebih dua jam. Apriandi yang merupakan Fungsional Penyuluh KPP Madya Bandar Lampung menjadi narasumber dalam kegiatan ini.
Tak hanya terkait pemusatan PPN, Apriandi juga menyampaikan ulasan singkat terkait hak dan kewajiban sebagai wajib pajak. Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, KPP Madya Bandar Lampung berharap agar wajib pajak dapat memahami hak dan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
- 35 kali dilihat