Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi menyelenggarakan kegiatan Live Instagram bertema “Aktivasi Akun Wajib Pajak Coretax dan Pembuatan Kode Otorisasi” pada pukul 15.00 WIB (Jumat, 26/9). Acara ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Fungsional Penyuluh Pajak, Ari Wiratmoko dan Muhammad Rayhan Safhara yang membahas mengenai pentingnya aktivasi akun Coretax serta cara pembuatan kode otorisasi bagi para wajib pajak.

Dalam sesi siaran langsung tersebut, narasumber menjelaskan bahwa aktivasi akun Coretax merupakan langkah awal yang harus dilakukan agar wajib pajak dapat mengakses berbagai fitur dan layanan yang tersedia dalam sistem terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut.

"Untuk melakukan aktivasi, wajib pajak perlu menyiapkan alamat email aktif, nomor handphone, serta foto diri," tutur Rayhan ketika menyampaikan penjelasan di tengah siaran langsung. Sistem Coretax sendiri dirancang agar lebih terintegrasi, efisien, dan transparan sehingga dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Selain penjelasan teknis, peserta juga diberi kesempatan untuk bertanya langsung selama siaran berlangsung. Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Kosambi berharap dapat meningkatkan literasi digital perpajakan dan mendorong seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax agar dapat memanfaatkan berbagai kemudahan yang ditawarkan sistem DJP yang terbaru ini.

 

Pewarta: Rizka Noviarna
Kontributor Foto: Rizka Noviarna
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.