Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka membuka layanan perpajakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kolaka untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat di Kab. Kolaka (Jumat, 18/10).

Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kolaka adalah sebuah inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih efisien dan terintegrasi kepada masyarakat. KPP Kolaka menjadi salah satu instansi yang turut menghadirkan pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) kabupaten Kolaka untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Seksi Pelayanan Ido Krishna Titara menjelaskan layanan loket perpajakan di MPP Kabupaten Kolaka dibuka Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WITA. Adapun layanan yang diberikan adalah pembuatan NPWP, pendaftaran EFIN, permohonan PKP, asistensi pelaporan SPT Tahunan, pembuatan kode billing bagi masyarakat yang hendak membayar pajak, dan konsultasi perpajakan.

“KPP Pratama Kolaka ambil bagian di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kolaka dengan membuka loket layanan. Kami berharap dengan hadirnya KPP Pratama Kolaka dapat memudahkan wajib pajak maupun calon wajib pajak yang berkunjung di Mal Pelayanan Publik untuk mendapat layanan kami tanpa harus datang langsung ke kantor,” ujar Ido.

Keberadaan KPP Pratama Kolaka di Mal Pelayanan Publik memberi kemudahan bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Kolaka, dalam memperoleh pelayanan publik dengan menyederhanakannya di dalam satu gedung yang terintegrasi satu sama lainnya.

 

Pewarta: Herliana Nur Laily
Kontributor Foto: Esna Nur Alfiani
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.