Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran melaksanakan pemeriksaan lapangan dengan mendatangi alamat wajib pajak di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Kamis, 9/12). Kegiatan dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diajukam oleh Ahli Waris Wajib Pajak. Ahli Waris Wajib Pajak mengajukan permohonan penghapusan NPWP atas nama ayahnya yang telah meninggal dunia.

Pemeriksaan lapangan dilakukan oleh tim dari KPP Pratama Kisaran yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Teddy Ferdian. Dalam kegiatan tersebut, tim dari KPP Pratama Kisaran memastikan bahwa atas wajib pajak telah memenuhi syarat untuk dilakukan permohonan penghapusan NPWP.

Tim dari KPP Pratama Kisaran diterima oleh ahli waris dari wajib pajak. Tim melakukan wawancara terkait alasan pengajuan permohonan penghapusan NPWP. Dalam kesempatan tersebut tim dari KPP Pratama Kisaran memastikan bahwa wajib pajak telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghapusan NPWP. Salah satu syaratnya adalah wajib pajak tidak meninggalkan warisan yang belum terbagi. Tim memastikan bahwa wajib pajak tidak lagi memiliki kegiatan usaha masih dijalankan atas nama wajib pajak.

Teddy menyampaikan bahwa atas wajib pajak  yang telah meninggal dunia, ahli warisnya dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Atas pengajuan tersebut, wajib pajak akan didatangi petugas pajak untuk menindaklanjuti permohonan penghapusan NPWP. "Segala bentuk pelayanan perpajakan terkait pengajuan penghapusan NPWP tersebut tidak dikenakan biaya," pungkas Teddy.