Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) memenuhi undangan dari Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Tanjungpinang dalam memberikan sosialisasi pelatihan Coretax DJP di Kota Tanjungpinang (Rabu, 12/2). Acara yang dihadiri oleh 50 peserta ini merupakan rangkaian kegiatan Konfercab IPPAT Kota Tanjungpinang.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman praktis mengenai sistem Coretax DJP yang mulai berlaku sejak Januari 2025. Coretax DJP merupakan sistem pajak terbaru yang diterapkan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Acara dibuka oleh Ketua IPPAT Provinsi Kepulauan Riau, Sri Rahayu Soegeng. Dalam sambutannya, Sri Rahayu mengatakan masalah yang dihadapi oleh seluruh notaris dan IPPAT terkait permohonan validasi Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) di Coretax. “Pak Yamto, mohon bantuan untuk mengajari kami semua teknis permintaan validasi tersebut. Karena memang baru bagi kami,” ujar Sri Rahayu.
Peserta mendapatkan materi mengenai cara kerja, prosedur, serta manfaat sistem Coretax DJP dalam administrasi perpajakan. “Bapak/Ibu anggota IPPAT yang saya hormati, kami menyambut baik acara ini. Kita sama-sama belajar terhadap pengoperasian sistem ini. Kalau terjadi permasalahan jangan berdiskusi dengan kami ataupun dengan penyuluh di KPP,” ujar Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kepri, Suyamto.
Selain mendapat materi, peserta juga melakukan praktik penggunaan aplikasi untuk membantu peserta dalam melaksanakan tugasnya sebagai notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Pewarta: Jendri Sunandar Saragih |
Kontributor Foto: Jendri Sunandar Saragih |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat