Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) mengadakan edukasi sistem perpajakan terbaru (Coretax) kepada wajib pajak bertempat di lobby Kanwil DJP Kepri, Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 5/9). Kegiatan ini diselenggarakan mulai dari 19 Agustus 2024.

Acara setiap harinya dihadiri oleh kurang lebih 30 perwakilan wajib pajak yang terdaftar di seluruh provinsi Kepulauan Riau. Edukasi coretax diawali dengan perkenalan aplikasi seperti pendaftaran akun hingga pembahasan yang lebih dalam seperti pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, SPT Masa, pembuatan faktur pajak, dan pembuatan billing pajak.  

Salah satu tim edukator, Ary Festanto, menjelaskan “tutorial penggunaan aplikasi coretax ini seperti sebuah perjalanan/journey, karena kita belajar kembali dari awal yaitu pembuatan akun hingga kita bisa membuat SPT, baik untuk badan maupun orang pribadi”.  

Dalam kegiatan ini, wajib pajak dikenalkan pada fitur terbaru di coretax yaitu deposit pajak yang sebelumnya tidak terdapat di sistem lama. Deposit pajak merupakan setoran wajib pajak yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran pajak apabila terdapat tagihan pajak atau kekurangan pajak.  

“Deposit ini merupakan fitur baru agar teman-teman wajib pajak di sini dapat melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum kewajiban perpajakan timbul” ujar Ary.  Pengisian deposit dilakukan dengan membuat kode billing dengan kode akun pajak dan kode jenis setoran 4111618-100.  

Melalui edukasi ini, wajib pajak diharapkan dapat mengerti penggunaan aplikasi coretax sebagai aplikasi perpajakan di masa depan.  

 

Pewarta: Jihad Pradana Pamungkas Jaya
Kontributor Foto: Jihad Pradana Pamungkas Jaya
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.