Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam, KPP Pratama Batam Utara, dan KPP Pratama Batam Selatan mengadakan coffee morning dan sharing session dengan perwakilan wajib pajak perusahaan Singapura membahas fasilitas perpajakan di Provinsi Kepri. Kegiatan dilaksanakan di Harris Hotel Batam Center, Kota Batam, Kepri (Selasa, 28/2).
Salah satu fasilitas perpajakan yang terdapat di Kepulauan Riau adalah adanya beberapa Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau yang lebih dikenal dengan Free Trade Zone (FTZ). FTZ adalah area dalam wilayah Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean, sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) , Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM), dan Cukai.
“Daerah di Kawasan Bebas memberikan berbagai macam fasilitas dan kemudahan khususnya dalam bidang perpajakan, kesehatan, keimigrasian, kepabeanan, dan cukai,” ujar Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kepri Suyamto. “Hal ini tentunya dapat menarik investor untuk memanfaatkan fasilitas-fasilitas tersebut dan meningkatkan investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” tambah Suyamto.
Tidak hanya ditetapkan sebagai Kawasan Bebas, sebagian daerah di Kepulauan Riau juga ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Fasilitas perpajakan yang terdapat di dalam KEK termasuk pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) selama 10 sampai 20 tahun bagi perusahaan yang melakukan investasi mulai dari Rp100 miliar hingga Rp1 triliun.
Kepala Kanwil DJP Kepri Imanul Hakim berharap dengan kegiatan ini dapat membangun komunikasi yang baik antara DJP dengan wajib pajak perusahaan Singapura dan membangun persepsi yang sama terkait fasilitas perpajakan di Kepri guna mendukung tugas dan peran masing-masing pihak.
Pewarta: Jihad Pradana Pamungkas Jaya |
Kontributor Foto: Jihad Pradana Pamungkas Jaya |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat