Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Kepahiang terus memberikan edukasi dan informasi secara masif mengenai program pemerintah yaitu pemadanan NIK menjadi NPWP. Kali ini KP2KP Kepahiang berkesmepatan menunjungi Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kepahiang (Senin, 6/2).

Dalam kunjungannya Kepala KP2KP Kepahiang, Syafril Arifin menyamapikan surat berupa himbauan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor BPS Kabupaten Kepahiang untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.

“Format NPWP yang lama tetap bisa dipakai hingga 31 Desember 2023, dan memang saat ini implementasi NIK sebagai NPWP masih terbatas hanya untuk login djponline, namun per 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan sudah menggunakan NPWP format baru atau NIK,” jelas Syafril.

Kedatangan Tim KP2KP Kepahiang kali ini disambut baik oleh Kepala Subbagian Umum Kantor BPS Kabupaten Kepahiang yaitu Maswan Sahri. Untuk lebih lanjut Maswan menyapaikan akan memberikan arahan secepatnya kepada seluruh pegawai BPS Kabupaten Kepahiang untuk segera melakukan pemutakhiran data NPWP.

Sebagai informasi, wajib pajak dapat melakukan pemutakhiran data melalui beberapa saluran yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) antara lain, akurasi data secara mandiri pada menu profile akun djponline, Kring Pajak pada nomor 1500200, atau datang langsung ke loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pajak terdaftar.

Adapun beberapa data yang perlu dilakukan pemutakhiran adalah ;

  1. Data utama (identitas)
  2. Data lainnya (email, nomor HP, dan alamat sebenernya)
  3. Data KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha)
  4. Data anggota keluarga

 

Pewarta: Geby Olvia
Kontributor Foto: Muhamad Fathur Choiril Linardi
Editor: Arif MIftahur Rozaq