Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kediri menggelar kegiatan Forum Konsultasi Publik yang membahas evaluasi layanan pemindahbukuan elektronik (e-Pbk) dan peninjauan ulang standar pelayanan di KPP Pratama Kediri (Senin, 2/9). Kegiatan ini berlangsung di Kayu Manis Resto Kediri, Jawa Timur dan dihadiri oleh para undangan dari berbagai unsur masyarakat seperti Instansi Pemerintah Kota Kediri, akademisi dari Universitas Islam Kadiri, praktisi perpajakan, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, perwakilan media dan perwakilan Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi.
Kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai wadah untuk menampung saran, masukan, dan perbaikan layanan di KPP Pratama Kediri guna memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Kediri Mulyanto Budi Santosa menjelaskan bahwa pajak merupakan unsur yang sangat penting bagi negara.
“Pajak merupakan komponen penting bagi sebuah negara dan diperlukan untuk belanja negara. Keberhasilan pencapaian penerimaan negara membutuhkan dukungan dari masyarakat,” jelas Mulyanto.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi evaluasi layanan e-Pbk dan peninjauan ulang standar pelayanan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Kediri, Dahniar Kusumastuti. Dahniar juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk melakukan diskusi bersama terkait standar pelayanan di KPP Pratama Kediri. Dari sesi disukusi tersebut, ditetapkan sebanyak 44 standar pelayanan yang semula hanya ada 43 standar pelayanan. Standar pelayanan yang ditambahkan adalah Pemindahbukuan secara elektronik (e-Pbk) yang ditambahkan sebagai respon atas berkembangnya aplikasi pajak.go.id yang menyediakan pelayanan pemindahbukuan secara elektronik.
"Wajib pajak saat ini sudah bisa melakukan permohonan pemindahbukuan secara elektronik melalui pajak.go.id. Jadi wajib pajak tidak perlu datang langsung ke KPP," jelas Dahniar.
Lebih lanjut Dahniar memaparkan Indeks Kepuasan Pelayanan Triwulan II Tahun 2024 KPP Pratama Kediri sebesar 98 persen. Indeks tersebut diperoleh dari survei yang dilakukan kepada wajib pajak penerima layanan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). Indikator yang ditanyakan dalam survei antara lain kompetensi petugas layanan, perilaku petugas, sarana dan prasarana serta pengaduan.
"Indeks Kepuasan Pelayanan sebesar 98 persen ini bernilai Sangat Baik. Hal ini berarti pelayanan yang kami berikan kepada wajib pajak sudah sangat baik atau diatas ekspektasi wajib pajak. Dengan survei yang dilakukan oleh pengguna layanan akan sangat bermanfaat bagi kami dalam melakukan perbaikan layanan secara konsisten demi kepuasan wajib pajak," ungkap Dahniar.
Pewarta:Kalam Kubry S. |
Kontributor Foto:Zulfa Ainiatul I |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat