Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kasongan melakukan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak berlokasi di Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan (Kamis, 2/6).

Selain melaksanakan kegiatan ekstensifikasi dan pemutakhiran data perpajakan, dalam kesempatan tersebut Tim KP2KP Kasongan juga memberikan edukasi mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak antara lain menghitung, membuat kode billing, pembayaran serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan berakhir pada 30 Juni 2022.

PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk dapat berkontribusi lebih kepada negara dengan memenuhi kewajiban perpajakan yang belum dilaksanakan secara sukarela dan agar terhindar dari ketetapan atau sanksi perpajakan yang lebih tinggi di kemudian hari.