
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi memberlakukan layanan pemindahbukuan (Pbk) secara online pada akhir tahun 2022. Guna mengajak wajib pajak (WP) memanfaatkan fasilitas dari Pbk Manual ke Pbk Online (e-PBK), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Karangpilang menggelar Kelas Pajak e-PBK dan Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) secara daring dan diikuti oleh 137 pesrta, Surabaya (Selasa, 17/10).
Kepala KPP Pratama Surabaya Karangpilang Eko Radnadi Susetio dalam sambutannya menjelaskan kelas pajak ini bertujuan memberikan informasi kepada WP mengenai kemudahan layanan pemindahbukuan. "Bilamana WP mengalami kesalahan penyetoran pajak maka tidak perlu lagi untuk mengajukan permohonan manual, dan cukup mengajukan secara online melalui akun djponline miliknya," tutur Eko.
Penggunaan kanal e-Pbk melalui laman pajak.go.id hanya bisa dilakukan apabila wajib pajak memiliki akun. Wajib pajak dapat mengakses e-Pbk dengan login terlebih dahulu melalui laman pajak.go.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mengisi password dan kode captcha untuk masuk ke DJP Online. Setelah masuk ke situs pajak.go.id, wajib pajak perlu memilih menu Pemindahbukuan dan kemudian ikuti proses pemindahbukuan yang terdapat dalam menu tersebut sampai tuntas.
Penyuluh Pajak Novan Andy Nugroho dalam paparannya menjelaskan e-Pbk hanya dapat digunakan untuk melakukan pemindahbukuan pada NPWP yang sama dan atas surat setoran pajak (SSP). "Pemindahbukuan melalui e-Pbk dapat dilakukan untuk semua jenis pajak dan jenis setoran kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak," sambung Novan.
Wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan Pbk secara online agar melakukan aktivasi fitur e-Pbk pada DJP Online terlebih dahulu dikarenakan e-Pbk belum secara otomatis tersedia pada menu layanan elektronik masing-masing wajib pajak.
Selain materi mengenai e-Pbk, kelas pajak kali ini juga disampaikan mengenai program pengurangan sanksi administrasi (PSA). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, II dan III secara bersama-sama menerapkan kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA), pengawasan dan penegakan hukum, dan ketentuan perpajakan wajib pajak sektor emas dan perhiasan di Provinsi Jawa Timur.
Kebijakan PSA ini meliputi sejumlah sanksi administrasi yang dapat dikurangi atau dihapuskan dalam kondisi-kondisi tertentu. Namun, ada batasan terhadap jenis sanksi yang dapat diajukan PSA.
Untuk memberikan informasi berupa insentif pengurangan sanksi administrasi dan kemudahan layanan pajak ini, KPP Pratama Surabaya Karangpilang terus berupaya untuk menyelenggarakan kelas pajak secara rutin sehingga wajib pajak mendapatkan pemahaman yang utuh atas kebijakan perpajakan yang sedang digulirkan..
Pewarta:Muchamad Irham Fathoni |
Kontributor Foto: Dhanur Pramono Aji |
Editor: Fahmi Syuhada |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 27 kali dilihat