Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sragen, Pemerintah Kabupaten Karanganyar, dan Pemerintah Kabupaten Sragen melaksanakan kegiatan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat Semester I Tahun 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Wisata Sendang Kun Gerit, Kabupaten Sragen (Rabu, 30/7) ini, dihadiri perwakilan dari instansi terkait, termasuk Badan Keuangan Daerah Kabupaten Karanganyar dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Sragen.

Penandatanganan dokumen BAR dilakukan oleh Kepala KPP Pratama Karanganyar, Eko Budi Setyono; Kepala KPPN Sragen, Woro Triwening Renggani; Kepala BKD Kabupaten Karanganyar, Kurniadi Maulato; dan Kepala BPKPD Kabupaten Sragen, Dwiyanto.

Penandatanganan BAR ini merupakan bagian dari proses rekonsiliasi penyetoran pajak pusat atas belanja daerah. Rekonsiliasi tersebut bertujuan untuk mencocokkan kewajiban perpajakan pemerintah daerah dengan jumlah pajak yang telah disetorkan ke kas negara dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Rekonsiliasi dilakukan melalui proses pencocokan dan penelitian atas data penyetoran pajak yang dilaporkan oleh masing-masing pemerintah daerah. Hasil akhir dari kegiatan ini adalah dokumen berita acara rekonsiliasi yang mencantumkan nilai setoran pajak pusat semester I tahun 2025 yang telah disetorkan ke kas negara. Dokumen BAR tersebut menjadi syarat administratif untuk penyaluran dana bagi hasil (DBH) pajak bumi dan bangunan (PBB), serta DBH pajak penghasilan (PPh) pada triwulan iii tahun anggaran 2025.

Melalui kegiatan ini, seluruh pihak menyatakan komitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan meningkatkan akurasi dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam aspek perpajakan.

KPP Pratama Karanganyar berharap rekonsiliasi yang dilakukan secara berkala ini dapat mendorong transparansi, akuntabilitas, serta tertib administrasi dalam pelaporan dan pembayaran pajak.

Pewarta: Glegar Yudhayana
Kontributor Foto: Glegar Yudhayana
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.