Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) kembali mengudara dalam gelar wicara bertajuk “Kita dan Pajak” bersama SmartFM Radio Balikpapan 97.8 FM di Kota Balikpapan (Rabu, 11/05). Adapun topik perpajakan yang dibahas adalah terkait jasa atau makanan/minuman yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Tiga Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kaltimtara Edwin Widiatmoko, Agus Sugianto, dan Marlyn Pricillia Laluyan menjadi narasumber pada kesempatan ini.

“Sebelum memulai pembahasan, pengen tau dulu dong, sebenernya pajak yang dikenakan kalau kita beli makanan atau minuman di restoran itu dikenakan PPN apa Pajak Daerah sih?” tanya penyiar radio Etty Hariyani mengawali siaran.

“Nah, pembahasannya pas banget nih smart listener. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2022 kita ingin meluruskan persepsi yang masih salah di masyarakat,” jawab Marlyn.

“Misalnya ketika makan disuatu tempat makan ataupun restoran di struk tertulis Pajak 10%, nah itu masih banyak masyarakat yang mengira itu PPN padahal sebenarnya itu adalah Pajak PBJT (Penjualan/Penyerahan Barang Jasa Tertentu) yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten,” sambung Agus.

Edwin kemudian menjelaskan bahwa makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya atau oleh pengusaha boga atau katering bukan merupakan objek PPN, sedangkan untuk jasa yang bukan objek PPN adalah jasa kesenian dan hiburan, perhotelan, penyediaan tempat parkir, serta boga atau katering.

“Tidak dikenakan PPN ini bukan artinya tidak dikenakan pajak ya, melainkan pemungutan pajaknya diatur oleh Pemerintah Daerah,” imbuh Edwin.

Menutup siaran, Marlyn berharap semoga tidak ada lagi kesalahpahaman atas hal yang dikenai pajak daerah (PBJT) dan yang dikenai Pajak Pusat (PPN) karena objeknya berbeda dan tarifnya pun sudah berbeda yaitu PBJT memiliki tarif paling tinggi 10% kecuali PBJT jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan spa tarifnya paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Sedangkan tarif PPN sekarang adalah 11%.