Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak (Selasa, 21/6). Kegiatan ini diselenggarakan di Aula KP2KP Kalianda dan diikuti oleh 15 wajib pajak terdaftar di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

Riris Citra Utari Simarmata, Penyuluh Pajak KPP Pratama Natar, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan penegasan mengenai pokok-pokok perubahan sehubungan dengan disahkannya aturan terbaru PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, beberapa diantaranya adalah keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Adapun keterangan tersebut yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian adanya pengaturan baru mengenai cara pengisian keterangan dalam Faktur Pajak khususnya mengenai penulisan Identitas Pembeli BKP/Penerima JKP serta tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru dan besaran tertentu PPN.

Kenaikan tarif PPN memberikan dampak terhadap proses penerbitan Faktur Pajak. Salah satu diantaranya adalah wajib pajak harus meng-update Aplikasi e-Faktur dengan versi terbaru 3.2, sehingga tarif pada aplikasi dapat otomatis berubah dari 10% menjadi 11%.

“Selain hal tersebut, pada peraturan yang baru ini diatur adanya pembatasan waktu upload e-Faktur, yaitu e-Faktur harus di-upload dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur, ” jelas Riris.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan wajib pajak dapat memahami bahwa faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal (benar, lengkap, dan jelas) dan persyaratan material (berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya), sehingga dapat dihindari adanya Faktur Pajak Tidak Lengkap, Terlambat Dibuat, dan Dianggap Tidak Dibuat.