Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda adakan kegiatan sosialisasi edukasi Wajib Pajak Badan baru. Sosialisasi diadakan di Aula KP2KP Kalianda, Jl. Indra Bangsawan No. 42, Way Urang, Kec. Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Kamis, 26/9). 

Dihadiri oleh 37 Wajib Pajak Badan baru, kegiatan sosialisasi diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan kata sambutan oleh Ketua Tim Penyuluhan KP2KP Kalianda, Kevin Alpian Noor. Kegiatan dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Natar.

Materi terkait perpajakan badan disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Irfan Sofyaan, Candra Irawan, dan Riris Citra Utari Simarmata. Materi yang disampaikan yaitu mengenai hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan, termasuk bagaimana cara menghitung pajak, cara melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) baik masa maupun tahunan, hingga kepentingan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tidak lupa, petugas fungsional penyuluh pajak yang bertugas juga memberikan pemahaman kepada peserta mengenai pentingnya kontribusi wajib pajak dalam  melakukan pelaporan dan pembayaran pajak bagi negara. Peserta sosialisasi menerima materi serta mengajukan beberapa pertanyaan kepada pembicara.

"Harapannya, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, Wajib Pajak Badan menjadi lebih mengerti dan memahami kewajiban perpajakannya," ujar Kevin.

 

Pewarta: Avito Shafa Sekar Rekyanindya
Kontributor Foto: Avito Shafa Sekar Rekyanindya
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.