
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I mengadakan edukasi perpajakan melalui siaran langsung (live) jejaring sosial instagram @pajakjateng1 di Semarang (Kamis, 6/4). Kegiatan dipandu oleh Dian Tamaela Nasution, pelaksana Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Dokumentasi Perpajakan dengan narasumber R. Ganung Harnawa dan Rizky Keroshinta selaku tim penyuluh Kanwil DJP Jawa Tengah I.
Kegiatan dimulai pada pukul 14.00 WIB dengan durasi kurang lebih satu jam. Bertajuk “Penyesuaian Pengaturan di bidang Pajak Penghasilan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022”, kegiatan ini mampu menarik perhatian sekitar 90 pengguna instagram untuk menyaksikan siaran langsung ini. Ganung menjelaskan bahwa, Peraturan Pemerintah Nomor 55 ini merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“PP ini disusun untuk memberikan kepastian hukum, penyederhanaan administrasi perpajakan, kemudahan, dan keadilan kepada wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam jangka waktu tertentu, serta untuk melaksanakan perjanjian internasional di bidang perpajakan,” ungkap Ganung. Lebih lanjut, Ia menyebutkan pemerintah telah memberikan fasilitas bagi wajib pajak yang memiliki usaha dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 Miliar dalam setahun. “Kini Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu, dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenakan PPh,” ujar Ganung.
Sementara itu, Rizky mengungkapkan perlakuan perpajakan atas natura dan/atau kenikmatan. “Biaya Pemberian natura/kenikmatan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible) sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,” jelasnya. Lebih lanjut lagi menurut Rizky, natura dan kenikmatan tersebut diberikan terkait hubungan pekerjaan atau jasa. Adapun contoh natura yang Ia maksud yaitu imbalan berupa barang seperti pemberian mobil ex-dinas. Sedangkan kenikmatan yang Ia maksud yaitu imbalan berupa fasilitas/pelayanan seperti fasilitas mobil dinas.
Pewarta:Fransisca Monica Ardina |
Kontributor Foto:Fransisca Monica Ardina |
Editor:Dyah Sri Rejeki, Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat