Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura mengadakan kelas pajak bagi wajib pajak dari instansi pemerintah untuk mengenalkan fitur-fitur dalam Core Tax Administration System (CTAS) atau lebih dikenal dengan Coretax DJP. Kegiatan ini dihadiri oleh para bendahara instansi pemerintah daerah Kota Jambi di Kota Jambi (Jumat, 3/1).
Penyuluh Pajak KPP Pratama Jambi Telanaipura, Farid Chamndan dan Auliza Oktari, menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Farid memberikan penjelasan mendalam mengenai salah satu fitur unggulan dalam sistem Coretax DJP, yaitu Fitur Deposit Pajak. Fitur ini dirancang untuk mengoptimalkan sistem perpajakan sekaligus meminimalkan risiko keterlambatan pembayaran pajak. Dengan fitur ini, wajib pajak dapat lebih mudah mengelola dan merencanakan pembayaran pajak secara transparan, efisien, dan tepat waktu.
Fitur Deposit Pajak menggunakan mekanisme pemindahbukuan yang secara otomatis tercatat dalam Taxpayer Ledger. Wajib pajak dapat menyetorkan dana ke dalam deposit pajak kapan saja dengan membuat kode billing secara mandiri. Untuk pengisian deposit pajak, kode akun dan kode jenis setoran yang digunakan adalah 4111618-100.
Saat terdapat pajak terutang, wajib pajak dapat memilih untuk memindahbukukan saldo deposit pajak jika saldo tersebut mencukupi. Namun, jika saldo tidak mencukupi, sistem akan mengarahkan wajib pajak untuk membuat kode billing baru guna melunasi pajak terutang.
"Ibaratnya, deposit pajak ini mekanismenya seperti dompet digital, tetapi khusus untuk pembayaran pajak," ujar Farid, memberikan analogi yang mudah dipahami.
Melalui kelas pajak ini, KPP Pratama Jambi Telanaipura berharap wajib pajak dapat memahami cara kerja fitur-fitur dalam Coretax DJP, khususnya fitur Deposit Pajak. Dengan pemahaman yang lebih baik, wajib pajak dapat segera beradaptasi dan lebih siap menyambut implementasi penuh Coretax DJP.
Pewarta: Pribadi Dhisa Agung |
Kontributor Foto: Pribadi Dhisa Agung |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 kali dilihat