Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) membuka unit layanan pajak di Mall Pelayanan Publik DKI Jakarta, Gedung DPMTSP DKI Jakarta, Jalan Epicentrum Selatan Kav.22 RT.2/RW.5 Kuningan, Setiabudi Jakarta Selatan (Senin, 20/6).

Pemberian layanan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Selatan I serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan I ini merupakan perwujudan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan kemudahan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya, demi tercapainya tingkat efektifitas dan efisiensi layanan publik.

Kegiatan layanan pajak melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) meliputi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), cetak ulang kartu NPWP, aktivasi EFIN, pembuatan kode biling tanpa akun, informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KWSP), konsultasi perpajakan, dan asistensi layanan mandiri.

Jadwal operasional  PTSP ini adalah setiap hari Senin dan Kamis mulai pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB selama tiga bulan yang akan berakhir pada bulan Agustus 2022.

Mal pelayanan publik (MPP) adalah tempat berlangsungnya peyelenggaraan pelayanan publik dan pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah serta pemberian layanan oleh Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD) dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah terjangkau, aman dan nyaman.