
Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur bekerja sama dengan Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI) menggelar sosialisasi penerapan NIK sebagai NPWP dan tata cara pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (Kamis, 2/2). Sosialisasi diselenggarakan secara daring menggunakan media zoom meeting dan dihadiri oleh 60 (enam puluh) anggota PERKOPPI.
Mengawali acara, Ketua Umum PERKOPPI Gilbert Rely menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kanwil DJP Jakarta Timur atas koordinasi dan sinergi yang baik sehingga acara dapat terselenggara pada hari ini. “Tantangan berat yang harus dihadapi di tahun 2023, memerlukan sinergi dari para stakeholder, diantaranya PERKOPPI sebagai mitra Kanwil DJP Jakarta Timur” ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Muhammad Ismiransyah M. Zain dalam sambutannya.
Selanjutnya pemaparan materi mengenai penerapan NIK sebagai NPWP disampaikan oleh Tim Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Timur. Penyampaian materi diselingi dengan simulasi atau praktik langsung memadankan data melalui laman djp online. Diskusi seru mewarnai sesi tanya jawab yang mendapat sambutan antusias dari para peserta. Acara sosialisasi yang berlangsung selama 2 (dua) jam ditutup dengan closing remark yang disampaikan oleh Humas PERKOPPI Doni Setiawan.
Pewarta: Adrianus Erwien Setyasmoko |
Kontributor Foto: Nadia Saras Arethusa |
Editor: Lilis Maryati |
- 7 kali dilihat