Dalam upaya memberikan pemahaman yang lebih baik kepada wajib pajak terkait proses keberatan dan non keberatan dalam sistem perpajakan, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III mengadakan diskusi interaktif melalui program Tax Live yang disiarkan langsung melalui akun Instagram @pajakjabar3, Bandung (Jumat, 15/11).
Menghadirkan dua narasumber dari Penelaah Kebaratan Kanwil DJP Jawa Barat III, Hani Pratiwi dan Aditia Hartanto, Tax Live ini membahas langkah-langkah yang dapat diambil oleh wajib pajak saat menghadapi ketidaksepakatan terhadap hasil pemeriksaan pajak, serta upaya hukum yang tersedia untuk mencari keadilan.
Aditia Hartanto membuka diskusi dengan menjelaskan fungsi utama Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan dalam struktur DJP.
“Bidang ini dirancang untuk memberikan keadilan dan peluang bagi wajib pajak yang merasa ada kekeliruan dalam hasil pemeriksaan pajak. Mereka dapat mengajukan keberatan sebagai bentuk upaya hukum, atau memohon pengurangan sanksi administrasi jika terjadi kesalahan atau kekhilafan,” jelasnya.
Aditia juga menegaskan bahwa wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan pembatalan atas hasil pemeriksaan pajak apabila selama proses tersebut mereka tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) atau tidak mendapatkan kesempatan pembahasan akhir dengan tim pemeriksa.
Sementara itu, Hani Pratiwi merinci syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk mengajukan keberatan.
“Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, memuat alasan yang jelas, dan mencantumkan perhitungan jumlah pajak yang dianggap benar oleh wajib pajak. Selain itu, permohonan ini hanya berlaku untuk satu surat ketetapan pajak dan harus diajukan paling lambat tiga bulan sejak surat tersebut diterima,” paparnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya melampirkan dokumen pendukung dan melunasi minimal jumlah pajak yang telah disepakati dalam pembahasan akhir.
“Jika syarat-syarat ini terpenuhi, kami di DJP akan memproses keberatan tersebut dengan mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang dimiliki, baik dari wajib pajak maupun dari sistem internal kami,” tambahnya.
Dalam hal wajib pajak tidak puas dengan keputusan keberatan, Hani menjelaskan bahwa wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
“Proses banding ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mendapatkan second opinion dari pihak yang independen. Hakim Pengadilan Pajak akan memutuskan sengketa berdasarkan data yang disampaikan kedua belah pihak,” jelas Hani.
Aditia juga menambahkan bahwa jika hasil banding masih belum memuaskan, wajib pajak dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
“PK adalah upaya hukum terakhir yang dapat diajukan oleh wajib pajak. Putusannya bersifat final dan memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Kanwil DJP Jawa Barat III senantiasa berkomitmen untuk memberikan layanan permohonan keberatan yang profesional, adil, dan transparan kepada seluruh wajib pajak.
“Kami memastikan bahwa setiap permohonan keberatan akan ditangani secara objektif dan berdasarkan data yang akurat. Hal ini adalah bagian dari upaya kami untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam perpajakan,” ujar Hani.
Pewarta: Faridha |
Kontributor Foto: Faridha |
Editor: Erin Johana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat