Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) bersinergi dengan Badan Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan (BKHIT) DIY menyelenggarakan kegiatan edukasi mengenai kewajiban perpajakan bagi pengguna layanan karantina ikan, baik perorangan maupun korporasi, di Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta, Jalan Laksda Adisupto KM 8 Maguwoharjo, Kabupaten Sleman (Rabu, 4/9). Kegiatan edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak para pelaku usaha serta mendorong mereka untuk bertransformasi menjadi badan usaha yang lebih formal.
Peserta edukasi merupakan pengguna layanan yang bergerak dalam budidaya dan penyediaan ikan di wilayah Jawa Tengah-DIY yang merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor perikanan.
Kepala BKHIT DIY Ina Soelistyani membuka acara dan memberikan sambutan. Ina berpesan agar para peserta menyimak penjelasan materi perpajakan dan materi tentang perseroan perseorangan yang akan disampaikan oleh Penyuluh Pajak DIY.
"Kepada semua UMKM yang hadir, mohon untuk dapat menyimak dengan baik penjelasan dari pemateri. Semoga nantinya mendapatkan pemahaman yang mendalam mengenai berbagai aspek perpajakan serta bentuk usaha yang lebih formal," pinta Ina.
"Sinergi antara Pajak DIY dan BKHIT DIY ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran pajak di kalangan UMKM sektor perikanan. Dengan memahami kewajiban perpajakan dan memiliki badan hukum yang jelas, UMKM akan semakin berkembang dan berdaya saing," pungkasnya.
Penyuluh Pajak Kanwil DJP DIY Firstiyana Amin Ningno menjelaskan secara rinci mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi UMKM. Tak hanya dari Kanwil DJP DIY, pemateri dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY memberikan materi mengenai tata cara pendirian Perseroan Perorangan (PT Perorangan).
“Kegiatan edukasi berjalan dengan lancar dan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab,” terang Firstiyana seusai kegiatan.
Pewarta: Jessica Winda Prima |
Kontributor Foto: Firstiyana Amin Ningno |
Editor: Wiwin Nurbiyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat