Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan bekerja sama dengan Polres Tabanan untuk pembuatan video panutan e-Filing. Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Doddy Monza, S.I.K., M.Si M.I.K. menerima audiensi dari KPP Pratama Tabanan di lobi Polres Tabanan (Rabu 23/3).

Kapolres Tabanan pada kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan KPP Pratama Tabanan dan Tim Sosialisasi Pajak yang telah berkenan hadir di Polres Tabanan.

“Mari kita bangun sinergitas dan kerjasama untuk kemajuan Tabanan. Dan dalam pasca pandemi covid19 ini kami berpesan agar tetap mengedepankan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Demikian juga dengan program vaksinasi massal agar kita semua mendukung percepatan vaksinasi di Kabupaten Tabanan terutama vaksinasi Tahap II dan tahap III (Booster) bagi masyarakat umum dan lansia,” Kata Kapolres Tabanan.

Kapolres Tabanan juga menyampaikan bahwa dalam pelaporan SPT tahunan bagi setiap anggota Polres Tabanan dan jajaran Polsek telah melaporkannya melalui efiling setiap tahunnya dengan tepat waktu. “Efiling pajak Pratama Tabanan tentu akan kami sosialisasikan juga kepada masyarakat sehingga masyarakat memahaminya,” ujar Kapolres Tabanan.

Dalam kesempatan tersebut juga Kasi Pelayanan KPP Tabanan Ida Bagus Made Parwata yang mewakili Kepala KPP Pratama Tabanan, menyampaikan bahwa, “Apa yang menjadi program pemerintah terutama pencegahan terhadap penyebaran covid19 kami siap mendukung, dan turut mensosialisasikannya”. Dijelaskan pula bahwa Kantor Pajak Pratama Tabanan saat ini telah menerapkan sistem efiling, dimana masyarakat wajib pajak yang memiliki NPWP bisa melaporkan SPT Tahunan secara daring sehingga dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Pajak adalah sumber utama pendapatan negara yang berperan penting dalam menjaga kedaulatan dan kesatuan Negara Indonesia.

“Kita telah merasakan manfaat pajak diberbagai bidang, khususnya dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu marilah kita semua melaporkan SPT Tahunan melalui efiling sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya,” imbuh Kasi Pelayanan KPP Pratama Tabanan.