Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Direktorat Penegakan Hukum DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara dan KPP Pratama Tabanan  di ruang Aula Kanwil DJP Bali, Denpasar, Bali (Senin, 28/3). FGD ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman terkait penegakan hukum tindak pidana perpajakan berdasarkan Undang-Undang Harmonisasasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

FGD diawali dengan paparan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Badung Dewa Arya Lanang Raharja yang menyampaikan tentang peran jaksa dalam penuntutan dan hubungannya dengan penyidik PNS. Kemudian dilanjutkan dengan paparan Kepala Subdirektorat Penyidikan Direktorat Penegakan Wahyu Widodo dan Kepala Seksi  Penyidikan III Direktorat Penegakan Hukum Bapak Rizki Piet Darmawan menjelaskan proses bisnis ultimum remedium berdasarkan Pasal 44B UU KUP jo UU HPP.

Selanjutnya, pembahasan terkait kasus permasalahan setoran yang dilakukan oleh wajib pajak untuk penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP jo UU HPP). Hasil diskusi dari semua pihak disepakati bahwa setoran yang dilakukan oleh wajib pajak terkait penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai Pasal 44B ayat (2) UU KUP jo UU HPP dapat mengurangi pembayaran pidana denda sebagaimana diatur dalam Pasal 44B ayat (2c) UU KUP jo UU HPP dengan mekanisme penyampaian surat keterangan dan bukti pembayaran.