Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep Wardiman melakukan kunjungan kerja ke tiga kecamatan dan dinas-dinas Instansi Pemerintah baik dibawah Pemerintah Daerah maupun instansi Pemerintah Pusat yang berada di Kepulauan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Jumat, 20/5).

Kunjungan dilakukan ke Kantor Kecamatan Singkep Barat, Kecamatan Singkep Pesisir, Kecamatan Singkep, Kecamatan Singkep Pesisir, Puskesmas Lanjut, Puskesmas Raya, Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga dalam rangka edukasi ketentuan perpajakan terbaru yakni aturan pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan  (UU HPP) khususnya bagi Bendahara Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.

“Kunjungan kerja ke beberapa instansi pemerintah dalam rangka memberikan edukasi perpajakan langsung dan mengingatkan point penting yang berkaitan dengan kewajiban Instansi Pemerintah yakni tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku mulai 1 April 2022 sebesar 11% dan mulai 1 Mei 2022 PPN yang dipungut, disetor oleh bendahara pembayarannya memakai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Instansi Pemerintah yang membayarkan bukan identitas rekanan yang menyerahkan barang/jasa,” jelas Wardiman.

Kunjungan juga dalam rangka memberikan undangan resmi edukasi ke beberapa bendahara instansi Pemerintah  yang akan diberikan penjelasan lebih lanjut di waktu dan tempat yang telah ditentukan.

“Edukasi melalui kunjungan langsung serta luring sangat penting bagi para bendahara Instansi Pemerintah sehingga lebih memahami aturan perpajakan terbaru,” ujar Camat Singkep Pesisir Muhammad Saman.