Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pratama Curup menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pengenalan aplikasi Coretax di Aula KPP Pratama Curup (Kamis, 5/9). Kegiatan ini dilakukan untuk mengenalkan kepada wajib pajak terkait sistem perpajakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu Coretax. Dalam kegiatan edukasi ini, wajib pajak juga diberikan kesempatan untuk secara langsung merasakan uji coba aplikasi Coretax.

Dalam kesempatan tersebut, sebanyak dua puluh wajib pajak dengan kriteria tertentu terpilih untuk diundang dan diberikan perkenalan, serta uji coba penggunaan sistem perpajakan Coretax yang sebelumnya telah dipublikasi secara masif oleh Direktorat Jenderal Pajak dan akan mulai diterapkan secara serentak pada Januari 2025.

“Aplikasi Coretax meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dan mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP seperti layanan pada DJP Online, e-Nofa, pembayaran, dan lainnya dengan menyatukan layanan tersebut dalam Coretax”, ujar Wahyudi dalam sambutannya mewakili Kepala KPP Pratama Curup.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi edukasi oleh para penyuluh pajak dari KPP Pratama Curup. Para peserta diperkenalkan dengan fitur-fitur utama Coretax, termasuk perubahan proses bisnis yang ada dan pengelolaan data perpajakan secara digital yang lebih mudah.

"Kegiatan edukasi Coretax diakhiri dengan sesi tanya jawab dan pengisian feedback oleh para peserta. Mereka memberikan kesan, kritik, dan masukan yang berguna bagi pengembangan aplikasi dan program edukasi Coretax," tutup Wahyudi.

 

Pewarta: M. Yogie Paskilindra
Kontributor Foto: Hendrawan Adnan Nurahman
Editor: Theresia Helena P.

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.