KPP Pratama Cirebon Dua lakukan edukasi perpajakan mengenai Hak dan Kewajiban Perpajakan di Rumah BUMN Cirebon pada (Rabu, 8/6).
Acara ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Penyuluh Pajak KPP Pratama Cirebon Dua Toipah menjelaskan apa saja yang menjadi hak dan kewajiban para wajib pajak termasuk mengenai NPWP.
Para peserta yang mengikuti acara tersebut sangat antusias dengan mengajukan beberapa pertanyaan terkait perpajakan. Diharapkan dengan adanya edukasi perpajakan ini para wajib pajak lebih paham dengan hak dan kewajiban perpajakannya sebagai wajib pajak.
- 12 kali dilihat