Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon memberikan pembekalan kepada para bendahara pengeluaran Puskesmas se-Kota Cilegon mengenai penggunaan aplikasi Coretax DJP. Para bendahara ini berkumpul dalam sebuah kegiatan asistensi yang diselenggarakan di Aula KPP Pratama Cilegon, Kota Cilegon, Banten (Jumat, 11/4). Kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman bendahara instansi pemerintah terhadap sistem administrasi perpajakan yang berbasis digital.

Coretax DJP merupakan sistem informasi terbaru yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah pelaporan dan pembayaran pajak secara terintegrasi. Dalam kegiatan ini, para peserta mendapatkan penjelasan teknis terkait proses pelaporan pajak melalui Coretax DJP, mulai dari pembuatan kode billing, pembayaran, hingga pelaporan SPT.

Fungsional Penyuluh Pajak, Mawan Triantana menjelaskan alur penggunaan sistem serta memberikan simulasi langsung di hadapan para peserta. Penyampaian dilakukan secara interaktif dan disertai praktik agar peserta lebih mudah memahami.

Kepala Seksi Pelayanan, Haposan menyampaikan bahwa dukungan bendahara pemerintah daerah sangat penting dalam mewujudkan tertib administrasi perpajakan.

“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kelancaran pelaporan pajak dan mengurangi kesalahan administrasi yang mungkin terjadi,” ujar Haposan.

Dengan adanya pembekalan ini, Haposan berharap seluruh puskesmas di Kota Cilegon dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pewarta: Iwan Hendriyanto
Kontributor Foto: Iwan Hendriyanto
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.