Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah  Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "PMK ini mengubah aturan sebelumnya yang salah satu materinya adalah menaikkan batasan harga jual rumah yang dibebaskan dari pengenaan PPN," kata penyuluh pajak KPP Pratama Cibinong Harris Suranta Ginting dalam kesempatan kelas pajak daring bertempat di aula KPP Pratama Cibinong (Selasa, 12/9).

“Batasan rumah umum dan rumah pekerja yang dibebaskan dari PPN berbeda bergantung zona. Contoh untuk zona Jabodetabek, batasan harga jual rumah bebas PPN adalah Rp181.000.000 untuk tahun 2023. Batasan ini naik menjadi Rp185.000.000 untuk tahun 2024 dan setelahnya. Jika dibandingkan dengan PMK sebelumnya yaitu PMK Nomor 81/PMK.010/2019, batasan ini naik karena pada PMK 81 batasan harga jual untuk zona jabodetabek hanya Rp168.000.000,” ungkap Harris. “Batasan harga jual naik untuk seluruh zona yang dapat dibaca lebih lanjut pada lampiran PMK 60 Tahun 2023,” sambung Harris.

Peraturan baru ini juga mengatur kriteria rumah umum yang dibebaskan dari PPN yaitu memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi Kementerian PUPR dan/atau BP Tapera, rumah pertama yang dimiliki dan digunakan sendiri oleh Warga Negara Indonesia (WNI) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan tidak dipindahtangankan selama 4 tahun sejak dimiliki. “Selain itu, rumah hanya berfungsi menjadi tempat tinggal. Tidak boleh memiliki fungsi sebagai rumah toko atau rumah kantor,” jelas Harris.

Rumah juga harus memenuhi kriteria luas bangunan antara 21m2 sampai dengan 36m2 dan luas tanah 60m2 sampai dengan 200m2. Serta memiliki batasan harga jual sesuai dengan lampiran pada PMK.  Sedangkan batasan MBR ditentukan oleh Peraturan Meneteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). “Besaran penghasilan MBR diatur dengan KemenPUPR Nomor 22/KPTS/M/2023 yaitu Rp8.000.000 untuk wilayah selain pulau Papua dan Rp10.000.000 untuk wilayah pulau Papua,” tutur Harris.

Pada kelas pajak tersebut dijelaskan juga mekanisme pemanfaaatan fasilitas dan kewajiban yang harus dipenuhi baik oleh pihak pembeli dan penjual.

 

Pewarta: Muzakky Nawawi
Kontributor Foto: Muzakky Nawawi
Editor: Arif Miftahur Rozaq

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.