Penyuluh pajak dan account representative (AR) KPP Pratama Cibinong gelar edukasi pemutakhiran data mandiri Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di aula kantor Kecamaan Ciseeng  (Rabu, 18/1). Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer Kecamatan Ciseeng tersebut bertujuan untuk memastikan para pegawai sudah melakukan validasi NIK menjadi NPWP.

Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Cibinong Heri Widiarto, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), NIK berlaku sebagai NPWP orang pribadi penduduk. Ketentuan ini berlaku secara bertahap sejak 14 Juli 2022 dan akan diberlakukan secara menyeluruh mulai 1 Januari 2023. “Nanti 1 Januari 2024, NIK Bapak/Ibu akan menjadi NPWP. Jadi, untuk administrasi yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NIK,” ungkap Heri. “Sebelum 1 Januari 2024, pastikan NPWP sudah dipadankan. Jadi, wajib pajak perlu melakukan pemutakhiran data mandiri untuk memadankan NIK menjadi NPWP,” kata Heri menyambung penjelasannya.

Materi pemutakhiran data disampaikan oleh Dadang Pepi Setiawan, seorang penyuluh pajak. Dalam paparannya, Dadang menyampaikan bahwa ketentuan NIK orang pribadi berlaku sebagai NPWP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Beleid tersebut mengatur untuk wajib pajak orang pribadi penduduk harus melakukan pemadanan data. “Data yang dipadankan berupa data utama yang terdiri dari NIK, nama, tempat lahir, dan tanggal lahir. Selain itu ada pula data pendukung yang terdiri dari data KLU dan data anggota keluarga,” terang Dadang.

Melanjutkan pembahasa, Dadang menyebutkan bahwa pemadanan data ini harus dilakukan maksimal tanggal 31 Desember 2023. “Jika tidak dilakukan pemadatan data sampai tanggal yang ditentukan, NPWP tersebut tidak dapat digunakan. Tentu ini akan merepotkan wajib pajak nanti,” ungkap Dadang. “Oleh karena itu segera Bapak Ibu lakukan pemadanan data. Jika terdapat masalah segera konsultasikan ke KPP terdaftar,” imbaunya.

Kegiatan dilanjutkan dengan praktek pemutakhiran data yang dipandu oleh AR dan penyuluh pajak. Dalam kesempatan tersebut, tidak lupa disampaikan pula kepada peserta agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi sebelum tanggal 30 Maret 2022.

 

Pewarta: Muzakky Nawawi
Kontributor Foto: Indiani Indah Wulandari
Editor: Bonita