Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari mengadakan kegiatan edukasi perpajakan bekerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Daerah Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan yang mengambil tema “Pelatihan Teknis Perbendaharaan Angkatan II Tahun 2022” ini berlangsung secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting di Semarang (Rabu, 9/11).
Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 WIB, dibuka dengan sambutan moderator Hari Widada dan dihadiri 43 orang bendahara atau bendahara pembantu atau pelaksana pengelola keuangan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Tengah dan BPSDM Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Candisari Sasongko Budi Widagdo dan Rafi Rizqi. Adapun materi yang disampaikan oleh narasumber adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2022 dan PMK 112 Tahun 2022 mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Kegiatan edukasi ini dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada bendahara tentang kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran serta pelaporan pajak instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 59 Tahun 2022 dan tata cara aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP serta perubahan format NPWP mulai 14 Juli 2022.
Pewarta: Sasongko Budi Widagdo |
Kontributor Foto: R. Budi Utomo |
Editor: Dyah Sri Rejeki, Syarifah S. R. |
- 12 kali dilihat