Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba menggelar Pojok Pajak khusus Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang bertempat di Kantor Cabang BRI Bulukumba. Layanan pojok pajak ini hadir untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak yang ingin memanfaatkan PPS (Kamis, 16/06).
“Pojok Pajak merupakan sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat dan atau wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang ditempatkan di pusat-pusat perbelanjaan, pusat-pusat bisnis atau tempat-tempat tertentu lainnya,” tutur Rozi, salah satu Fungsional Asisten Penyuluh KPP Pratama Bulukumba.
Sedangkan PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.
“Dengan mengikuti PPS, wajib pajak akan memperoleh manfaat diantaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data,” ungkap Zhafira, salah satu Pelaksana Seksi Pelayanan yang bertugas dalam kegiatan Pojok Pajak tersebut.
Kegiatan ini berlangsung dari pukul 09.00 s.d.15.00 WITA. KPP Pratama Bulukumba berupaya memberikan pelayanan yang bisa menjangkau seluruh masyarakat, termasuk membuka pelayanan pajak di luar kantor pajak, seperti Pojok Pajak ini.
- 17 kali dilihat