Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu memberikan imbauan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada para pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Dg Pasewang Kabupaten Jeneponto di RSUD Lanto Dg Pasewang, Jalan Lingkar, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto (Selasa, 12/12).
Petugas KP2KP Bontosunggu Dwi Bagas bertemu dengan Bendahara RSUD Lanto Dg. Pasewang dan menyampaikan tujuan kunjungan untuk mengimbau seluruh pegawai di RSUD Lanto Dg. Pasewang untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 dimana mulai 1 Juli 2024 yang sebelumnya 1 Januari 2024 NIK akan digunakan sebagai NPWP atau identitas wajib pajak.
Dwi menjelaskan tata cara pemadanan NIK yang dapat dilakukan melalui situs web pajak.go.id atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar. “Untuk pemadanan NIK bisa melalui pajak.go.id atau bisa datang ke kantor pajak terdaftar,” jelas Dwi. Dwi juga melakukan pendataan terkait potensi pajak yang akan disetor sampai dengan akhir tahun 2023. “Selain itu, kunjungan kami juga mau mendata terkait pajak yang akan disetor sampai dengan akhir tahun,” tambah Dwi.
Pihak RSUD menyampaikan beberapa hal terkiat penyetoran pajak yang akan dibayarkan sampai dengan akhir tahun 2023. “Untuk penyetoran pajak yang sudah pasti akan dibayarkan itu dana yang bersumber dari APBD, sedangkan bersumber dari BLUD belum dapat dipastikan karena setiap hari terjadi transaksi,” jelas M.
Pada akhir pertemuan petugas KP2KP Bontosunggu menyampaikan apabila memiliki kendala dapat berkonsultasi kepada KP2KP Bontosunggu melalui Whatsapp atau dapat datang langsung ke kantor pajak.
Pewarta: Dwi Bagas Widianto |
Kontributor Foto: Siti Aisyah Septiana |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat