Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan kegiatan edukasi kewajiban perpajakan kepada wajib pajak baru di layanan mandiri KP2KP Bontosunggu, Jalan Pahlawan, Empoang, Binamu, Kaubupaten Jeneponto (Senin, 5/6).
KP2KP Bontosunggu melakukan kegiatan edukasi kewajiban perpajakan terhadap para ketua kelompok tani di wilayah Kabupaten Jeneponto yang baru akan melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Rizky Wahyu Nugroho selaku pemateri memberikan penjelasan terkait kewajiban perpajakan pada saat sudah mempunyai NPWP. Kewajiban perpajakan yang dijelaskan adalah terkait perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak yang dilakukan wajib pajak sendiri.
“Para wajib pajak sering sekali banyak yang melupakan kewajiban pelaporan pajak apabila kelompok tersebut tidak mendapatkan bantuan dana dari pemerintah. Padahal pelaporan SPT Tahunan itu wajib dilakukan oleh semua wajib pajak yang telah memiliki NPWP. Untuk NPWP kelompok tani sendiri masa pelaporan mulai bulan Januari sampai dengan bulan April setiap tahunnya,” jelas Wahyu.
Diakhir sesi, KP2KP Bontosunggu berharap kepada seluruh wajib pajak untuk taat dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Pewarta: Dwi Bagas Widianto |
Kontributor Foto: Sugialda Yustin |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat