Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang Hanis Purwanto menghadiri acara Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas Penyetoran Pajak Pusat Semester II Tahun  Anggaran 2021 yang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Samarinda, Kota Samarinda (Senin, 04/7).

Rekonsiliasi dihadiri oleh Kepala KPPN Samarinda Angkaswantoro dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang diwakili oleh Kepala Badan Pengelola Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur Teddy Febrian. Kegiatan rekonsiliasi ini membahas mengenai rekonsiliasi pajak pusat yang disetorkan ke kas negara berdasarkan transaksi pengeluaran yang didasarkan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur.

"KPP Pratama Bontang berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan rekonsiliasi dalam upaya mengawal APBN di wilayah Kabupaten Kutai Timur dengan optimal sesuai fungsi dan tugasnya. Dengan sinergi yang baik antara unit vertikal Kementerian Keuangan di daerah dengan pemda diharapkan dapat mendukung peran pemerintah pusat di daerah dalam rangka percepatan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi serta menggerakkan perekonomian masyarakat," tutur Hanis.

Kegiatan rekonsiliasi ditutup dengan penandatangan bersama berita acara rekonsiliasi oleh ketiga pihak.