Bertempat di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bener Meriah Provinsi Aceh, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) penyetoran pajak pusat semester II tahun 2020 dan semester I tahun 2024 dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Takengon (Selasa, 27/8).
Penandatanganan BAR merupakan salah satu persyaratan agar Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh) dapat disalurkan kepada Pemerintah Daerah (Provinsi/Kota/Kabupaten).
Dalam sambutannya, Melki Ferdian selaku Kepala KPP Pratama Bireuen menayangkan video edukasi perpajakan "Berjuang" yang mengambil latar belakang sejarah dan budaya Gayo untuk menggugah kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Setoran PPh Orang Pribadi (OP) maka DBH PPh OP di 4 kabupaten yang masuk dalam wilayah kerja KPP Pratama Bireuen masih belum optimal sehingga penerimaan pajaknya masih rendah. Oleh karena itu, dengan adanya kerja sama erat antara KPP dan Pemkab dapat mendongkrak setoran PPh OP di KPP Pratama Bireuen.
Pj Sekda yang mewakili Pemkab Bener Meriah, Riswandika Putra menyampaikan apresiasi atas video edukasi KPP Pratama Bireuen dan mendukung seluruh kegiatan kantor pajak untuk mendorong kenaikan DBH Pemkab. Pemkab Bener Meriah juga menyampaikan terima kasih kepada KPP Pratama Bireuen dan KPPN Takengon yang telah membantu dan mendukung Kabupaten Bener Meriah dalam pelaporan dan penghitungan pajak. Pemkab Bener Meriah berharap kerja sama baik ini dapat dipertahankan pada masa yang akan datang.
Pewarta: Nurdin |
Kontributor Foto: Dendy Gunawan |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat