Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu menggelar kegiatan edukasi Coretax DJP bagi instansi pemerintah kepada kepala sekolah yang berada di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara. 

Kegiatan ini berlangsung di Aula Pos Pelayanan Pajak Arga Makmur, yang berlokasi di Jalan Soekarno Desa Rama Agung, Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara (Selasa, 22/7). 

Dwi Rohayati dan Wijaya, Penyuluh KPP Pratama Bengkulu Satu, yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Dalam paparannya narasumber menjelaskan mengenai tata cara login akun Coretax DJP, menu yang ada dalam akun Coretax masing-masing wajib pajak, skema role akses, pembuatan kode billing, pembuatan e-Bupot, surat pemberitahuan (SPT), dan layanan administrasi. 

“Hati-hati dalam pembuatan kode billing dan penyetoran pajak, karena terdapat beberapa aturan yang berbeda merujuk pada PMK-81/2024. Pada aturan sebelumnya, atas kesalahan setor dapat diajukan permohonan pemindahbukukan. Namun sesuai PMK tersebut, beberapa kesalahan setor tidak bisa dipindahbukukan melainkan dapat dimintakan kembali melalui permohonan Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang,” tambah Wijaya menutup sesi paparannya. 

Dengan adanya kegiatan ini, Dwi menyampaikan bahwa KPP Pratama Bengkulu Satu berharap kepala sekolah yang berada di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara segera dapat menyesuaikan diri dengan sistem Coretax DJP. Hal tersebut meningkatkan kepatuhan dalam administrasi perpajakan sehingga pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan instansi pemerintah di atasnya dapat berjalan lancar.

Pewarta: Uly Latifatul Fikriyah
Kontributor Foto: Uly Latifatul Fikriyah
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.