Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batang melaksanakan sosialisasi penggunaan sistem Coretax DJP kepada para bendahara pemerintah desa se-Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Batang (Rabu, 14/5).

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lantai 2 KPP Pratama Batang dengan metode simulasi interaktif berbasis digital secara langsung menggunakan akun Coretax DJP masing-masing peserta.

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan bendahara desa dalam menggunakan sistem Coretax DJP, terutama dalam pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, SPT PPh Pasal 23, dan SPT Unifikasi. Selain itu, bendahara juga dilatih untuk menerbitkan bukti potong pemungutan pajak secara otomatis menggunakan menu e-Bupot. 

Materi disampaikan oleh Wulandari, Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Batang. Ia memberikan pelatihan teknis mulai dari aktivasi akun Coretax DJP, input data, hingga proses pelaporan SPT dan penerbitan bukti potong pajak melalui sistem Coretax DJP. Para peserta juga dibimbing untuk menggunakan akun desa dan menambahkan PIC sesuai dengan penunjukan.

Dengan metode praktik langsung, peserta tampak bersemangat dalam mengikuti jalannya pelatihan. Banyak dari bendahara mengajukan pertanyaan terkait penerbitan bukti potong pasal 21 selain pegawai tetap dengan data lebih dari satu. Wulandari menjelaskan bahwa dalam sistem Coretax wajib pajak dapat menggunakan kemudahan berupa menu impor XML untuk membuat bukti potong lebih dari satu secara sekaligus. 

KPP Pratama Batang berharap setelah berakhirnya kegiatan ini aparatur desa dapat secara tertib menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Aditya G. Utomo
Kontributor Foto: Aditya. Utomo
Editor:Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.