
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Selatan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) melakukan kegiatan edukasi perpajakan ke Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Kota Batam, Kepri (Rabu, 6/12). Edukasi yang disampaikan terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dokter yang diikuti oleh bendahara, staf bagian keuangan, dan perwakilan dokter.
Kegiatan dibuka oleh Direktur RSUD Embung Fatimah Rr. Sri Widjatyanti Suryandri. “Kegiatan ini diadakan dengan tujuan untuk mensosialisasikan kepada dokter-dokter yang ada terkait pemotongan pajak yang sebenarnya, agar tidak terjadi protes ke bendahara,” ujar Sri. Selanjutnya, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Kepri Suyamto menyampaikan tujuan kegiatan edukasi. “Kedatangan penyuluh pajak kali ini bukan untuk melakukan penagihan pajak, tetapi untuk memberikan edukasi terkait dengan peraturan yang seharusnya dilaksanakan,” pesan Suyamto.
Materi edukasi secara lengkap disampaikan oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Batam Selatan dan Kanwil DJP Kepri yang dilanjutkan dengan diskusi/tanya jawab terkait permasalahan pemotongan PPh di RSUD Embung Fatimah.
Dengan edukasi ini, Suyamto berharap pemotongan dan pemungutan PPh atas penghasilan yang diterima dokter yang dilakukan di RSUD Embung Fatimah dapat dilaksanakan dengan benar.
Pewarta: Syifa Nida Azzahra |
Kontributor Foto: Syifa Nida Azzahra |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat